7 Anggota TACB Simalungun Berkompeten dan Lulus Sertifikasi

Tujuh anggota TACB Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi, dinyatakan lulus sertifikasi dan berkompeten.

topmetro.news – Tujuh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Simalungun, yang mengikuti ujian sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)P-2 Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemedikbud Ristek), lulus sertifikasi dan berkompeten.

Kelusan itu tertuang dalam Surat Pengumuman LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek No. SS-PCBM.1319/LSPKEB/IX/2022, tertanggal 16 September 2022. Kemudian pengumumannya sampai ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Simalungun per tanggal 19 Maret 2022.

Dalam pengumuman itu tertera, bahwa dari 31 peserta mengikuti ujian kompetensi dan sertifikasi dari Sumut, yang berkompeten dan lulus sertifikasi sebanyak 28 orang. Sedangkan tiga orang belum kompeten.

Perwakilan Kabupaten Simalungun dengan jumlah tujuh anggota TACB, yng lulus sertifikasi dan kompeten sebagai Ahli Cagar Budaya Pratama, masing-masing Dr Hisarma Saragih MHum dan Pdt Juandaha Purba. Lalu dari unsur sejarawan. Djapaten Purba BME dan Rohdian Purba SSI. Kemudian dari unsur budayawan dan akademisi.

Selanjutnya, Harris Pangalihan Sinaga SS unsur arkheolog, Ir Hotman Damanik dari unsur arsitektur. Serta Hermanto Hamonangan Sipayung SH dan unsur ilmu hukum.

Anggota TACB Kabupaten Simalungun, mengikuti ujian sertifikasi berdasarkan surat LSP-P2 Kebudayaan Kemendibud Ristek, perihal Surat Pemanggilan Peserta Sertifikasi Ahli Cagar Budaya No. SS-PCBM.1307/LSPKEB/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022.

Selanjutnya, sesuai dengan Surat Perintah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Simalungun Nomor: 090/567/19.5/2022, tertanggal 2 September 2022. Dan atas dasar itu, anggota TACB mengikuti Sertifikasi Ahli Cagar Budaya di Jakarta pada 5-9 September 2022.

Peran Pemkab Simalungun

Terkait kelulusan ini, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, melalui Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Muhammad Fikri Fanani Damanik SIP MS, Selasa (20/9/2022), mengharapkan TACB Simalungun, bisa bergerak bersama Pemkab Simalungun. Yakni, untuk mengidentifikasi, merekomendasikan, menetapkan dan memperingkatkan seluruh objek menjadi cagar budaya.

“Kalau nantinya Cagar Budaya Simalungun sudah terdata dan terdaftar secara administrasi sebagai Cagar Budaya, maka Pemkab Simalungun bisa berperan lebih jauh dalam pemeliharaan dan pengembangannya,” kata pria yang akrab dengan sapaan Fikri itu.

Sementara dari hasil pembahasan anggota TACB Simalungun pascamengikuti sertifikai, menyimpulkan nantinya TACB bersama-sama dengan stakeholder Kabupaten Simalungun, bersinergi melakukan pendataan. Serta menginventarisir Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Sehingga nantinya berlaku penetepatan cagar budaya oleh pemerintah baik tingkat kabupaten, provinsi hingga nasional.

reporter | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment